HELMI Gugat PT Pertamina, Dana Pensiun Pertamina dan Kejaksaan Agung
Derasnews, Jakarta- Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT. Pertamina (persero) Muhamad Helmi Kamal Lubis mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Yusrizal, SH. kuasa Hukum Helmi, gugatan perdata diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Helmi merasa dirugikan baik materi maupun non material
" Klien kami Muhammad Helmi Kamal Lubis mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Pertamina dan Dana Pensiun Pertamina serta Kejaksaan Agung, "ungkapnya pada wartawan usai sidang perdana di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (26/12/2019).
[caption id="attachment_8651" align="alignnone" width="300"] Sidang Perdana gugatan di PN Jakpus, Kamis 26.12.19[/caption]
Helmi Kamal Lubis melalui gugatan ini, menuntut ganti rugi.
" Kami meminta pengadilan untuk menghukum DP Pertamina membayar kerugian materil kepada dirinya akibat kelalaian atau kesalahan DP Pertamina pada periode 2016 dalam mengelola investasi DP Pertamina, kerugian yang diminta Pak Helmi sebesar 46 Milyar rupiah dan ganti rugi imaterial Rp. 1 triliun, "jelasnya
Dijelaskannya pengelolaan investasi DP Pertamina bukan merupakan kesalahan Muhamad Helmi Kamal Lubis yang telah mengakhir masa jabatan sebagai Presiden Direktur DP Pertamina sejak 15 Januari 2016 karenanya ia juga minta penyerahan saham DP Pertmina
" Klien kami juga meminta pengadilan menghukum DP Pertamina untuk menyerahkan saham PT Sugih Energy Tbk. sebanyak 1.997.328.440 lembar saham. "Harapnya
Kasus korupsi DP Pertamina itu menjerat Muhamad Helmi Kamal Lubis dan Direktur Ortus Holding Ltd. Edward S. Soeryadjaya.
Kasus bermula saat Helmi melakukan investasi dana pensiun Pertamina menjadi saham PT Sugih Energi Tbk (SUGI) yang dimiliki Edward Soeryadjaja pada 2014. Pemindahan uang ini ternyata berbuntut panjang. Helmi dan Edward duduk di kursi pesakitan.
Keduanya telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta pusat dan dikuatkan kuatkan dengan putusan Mahkamah Agung, Helmi di vonis Mahkamah Agung 8 tahun penjara, sedangkan Edward Soeryadjaya 15 tahun penjara.
Kerugian investasi saham SUGI yang terjadi pada bulan Agustus 2016, adalah disebabkan karena kesalahan atau kelalaian pihak Tergugat l periode 2016 dalam kegiatan PENGELOLAAN investasi DP Pertamina, dan bukan merupakan kesalahan Penggugat yang telah mengakhiri masa jabatan sebagai Presiden Direktur DP Pertamina sejak tanggal 16 Januari 2016 tutup Yusrizal, SH yang juga
Juru Bicara kantor Hukum SUPRIYADI & ASSOCIATES.
Drz