Said Iqbal: KSPI Menolak masuk Tim yang dibentuk oleh Menko Perekonomian dalam SK Menko Perekonomian No 121/2020

0
Spread the love

Derasnews, Jakarta- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan sikap terkait dengan draft Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah masuk ke DPR RI, yang berakibat hilangnya uang pesangon dan upah minimum serta penjelasan tentang hilangnya jaminan sosial buruh, penggunaan TKA buruh kasar yang dipermudah, penggunaan outsourcing dan kontrak yang masif dan tanpa batas, dihilangkannya sanksi pidana bagi pengusaha nakal dalam RUU Cipta Kerja yang sudah diterima DPR RI tersebut.

“KSPI tidak pernah diundang dan Menolak masuk dalam tim yang dibentuk oleh Menko Perekonomian dalam SK Menko Perekonomian No 121/2020, bila ada tertulis ada nama KSPI maka itu tidak sama sekali kami yang ada disana” tegas Said Iqbal dalam konfrensi Pers pada Minggu
Tanggal: 16 Februari 2020
Jam: 11.00 wib s.d Selesai
Tempat: Hotel Mega Proklamasi, Kec Menteng, Kota Jakarta Pusat.

Ada yang dirasa janggal yang dirasakan oleh pimpinan buruh terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Sampai saat ini pak Jokowi tidak pernah mengundang pimpinan buruh membahas tentang Omnibus Law Cipta Kerja, malah kami beranggapan apa memang disengaja sehingga nanti peluang masuknya investor gelap” ungkap M. Rusdi selaku salah satu Deputy di KSPI.

Saat ini banyak diperusahaan tiba-tiba karyawanya akan keluar dari perusahaanya.
“Dengan UU yang akan di berlakukan nanti angka hitungan pesangon tidak lagi akan dikalikan dua, hanya sekali, semua sudah pada khawatir kalau UU Omnibus Law Cipta Kerja akan diberlakukan” kata Joko Haryono selaku Ketum Serikat Pekerja Nusantara (SPN).

Draft Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah masuk ke DPR RI, KSPI akan berusaha untuk memberikan masukan ke Wakil Rakyat.

“Isi dalam RUU Cipta Kerja diantaranya di hapuskanya upah minimum, pesangon yang hitunganya dirubah dan meneruskan sistem Outsorcing, sanksi pidana tidak membayar upah juga dihapus serta tidak adanya jaminan kesehatan dan pensiun karena semua tidak ada lagi pekerja tetap” tambah Iqbal. Drz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *