Penggerebekan praktek judi sabung ayam ini berdasarkan informasi dari warga Kelurahan Danowudu tentang seringnya perjudian sabung ayam yang dirasa sudah meresahkan keamanan dan kenyamanan warga sekitar.“Ternyata benar, setelah kami terjun langsung ke lokasi, kami mendapati adanya praktek perjudian sabung ayam,” ujar Babinsa Serka Djems.
Setelah mengumpulkan para pelaku judi sabung ayam, Babinsa memberikan pencerahan/teguran bahwa kegiatan tersebut merugikan pribadi, kekuarga dan dilarang oleh Pemerintah dan Agama. Babinsa juga berkoordinasi dengan Ketua RT setempat agar masyarakat tidak mengulangi kegiatan sabung ayam. Sumber skrinews