Sudah Berusia 10 Tahun, LPSK Terus Sempurnakan Perlindungan Kepada Saksi dan Korban
Derasnews, Jakarta- 8 Agustus 2018 ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) genap berusia 10 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, LPSK terus berupaya menyempurnakan perannya dalam melakukan pemenuhan hak saksi dan korban. Hal ini mengingat LPSK berdiri dalam kondisi penuh keterbatasan. “Istilahnya jangankan gedung sendiri, meja saja kami masih meminjam”, kenang Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di kantor LPSK, Jakarta (9/8).
Meski begitu, keterbatasan-keterbatasan tersebut tidak dianggap sebagai hambatan bagi LPSK, namun sebagai tantangan agar lembaga tersebut bisa semakin berkembang sehingga layanan kepada korban pun semakin optimal. LPSK mencoba melakukan berbagai langkah agar layanan kepada terlindung tetap berjalan. Diantaranya adalah dengan membangun sumber daya manusia LPSK. “Dari yang personelnya terbatas, per hari ini kami sudah memiliki 274 orang personel, jumlah ini akan kami upayakan terus bertambah mengingat beban kerja LPSK juga semakin bertambah dengan jangkauan yang juga luas”, jelas Semendawai.
Keterbatasan lain terkait aturan yang menunjang kerja LPSK dalam memberikan layanan kepada korban. Kendala tersebut coba diatasi dengan menginisiasi adanya perubahan aturan seperti dengan mendorong perubahan UU Perlindungan Saksi dan Korban yang akhirnya pada tahun 2014 berhasil terwujud. LPSK juga mencoba berperan dalam banyak perumusan aturan lain, seperti yang terbaru pada UU Terorisme. “Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan layanan kepada perlindungan saksi dan korban”, ujar Semendawai.
Salah satu perkembangan yang cukup signifikan adalah adanya perkembangan kelembagaan dimana yang sebelumnya LPSK hanya berbentuk Sekretariat, namun sejak UU 31/2014 tentang Perubahan Atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban LPSK sudah berbentuk kesekjenan. “Adanya bentuk seperti ini menambah keleluasan LPSK dalam menjalankan tugasnya. Karena LPSK sudah bisa mengatur sendiri anggaran sampai rekrutmen pegawai. Ini tentunya akan berimplikasi positif untuk upaya perlindungan saksi dan korban”, ujar Sekjen LPSK, Noor Sidharta.
Sementara dari sisi layanan, selama 10 tahun ini LPSK sudah memberikan layanan sebanyak 17.810 layanan. Dari segi perkembangan hukum, adanya LPSK juga menjadi tanda bahwa proses peradilan pidana tidak hanya sebagai upaya menghukum pelaku, namun juga sebagai sarana korban mendapatkan haknya. Misalnya terkait restitusi (ganti rugi dari pelaku) dan kompensasi (ganti rugi dari negara), dimana adanya LPSK semakin membantu terlaksananya ganti rugi kepada korban. “Belum lagi soal rehabilitasi kepada korban, yang sebelumnya mungkin tidak terpikirkan. namun sejak ada LPSK mulai terpenuhi. Ini tentu perkembangan positif bagi korban“. ujar Wakil Ketua LPSK. Askari Razak menambahkan. Drz