Ketum JBMI Bersama Wapres Bincang Tes DNA untuk Melindungi Hak Perdata Anak

0

Bersama Wapres di kantor Wapres, Jakarta.

Derasnews, Jakarta-Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin merespon positif gagasan JBMI agar penyelesaian sengketa ahli waris antara anak dengan orangtuanya dilakukan melalui tes DNA.

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, jika tidak aral melintang, akan memenuhi undangan seminar nasional yang diprakarsai Jam’iyah Batak Muslim Indonesia (JBMI). Seminar nasional mengangkat tema: “Tes DNA “Mutlak” dalam Melindungi Hak Perdata Anak”.

Seminar tersebut akan dilaksanakan di tiga titik. Titik pertama di Pulau Jawa, rencananya dilaksanakan di UIN Sultan Maulana Hasabuddin Banten (Pulau Jawa), pada 5 Februari 2020. Setelah itu, digelar di Pulau Sumatera, yaitu di UIN Sultan Syarif Kasim Riau atau UIN Imam Bonjol Padang. Titik ketiga, di wilayah timur, yaitu di IAIN Ternate atau UIN Mataram NTB.

Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP JBMI H. Albiner Sitompul, S.IP, M.AP seusai menemui Wapres KH. Ma’ruf Amin di Kantor Wapres RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Albiner Sitompul mengatakan, sebelumnya JBMI telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan judul: ‘Menyelesaikan Hak Waris di Indonesia : Tes DNA “Mutlak“ dalam Menentukan Hak Perdata Anak’ di Kantor JBMI, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (12/12/2019). Materi dari FGD kemudian akan dibahas di seminar nasional.

Albiner Sitompul mengatakan, tes deoxirybo nucleic acid (DNA) sangat penting dilakukan sebagai alat bukti dalam melindungi hak perdata anak. Tes DNA juga sebagai solusi menyelesaikan hak waris di Indonesia.

Menurutnya, meskipun tes DNA telah dikenal di hukum acara Indonesia, namun pada praktiknya banyak kendala dari penerapan tes DNA tersebut.

“Karena ada hak asasi manusia bahwa belum ada kewajiban orang yang diuji, dia punya hak untuk menolak, dan berdasarkan pengalaman praktisi di hukum acara tidak semua pihak mau tes DNA,” kata Albiner Sitompul.

Karena itu, Albiner Sitompul menilai perlunya penyelesaian hak waris bisa ditentukan dengan tes DNA.  Sehingga dapat terhindar dari pihak-pihak yang tidak mau bertanggungjawab terkait pembuktian garis keturunan.

Selain dukungan dari pemerintah, JBMI juga berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat mengeluarkan fatwa dan mendorong adanya hukum Islam dalam mewajibkan seorang ayah mutlak untuk tes DNA jika mendapat gugatan perdata.

Ketum DPP JBMI H Albiner Sitompul seusai bertemu Wapres KH Ma’ruf Amin di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Di sisi lain, lanjut Albiner Sitompul, masalah perlindungan hak perdata anak hanya terdapat dalam pasal 43 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dibebankan kepada ibu kandung. Padahal, seorang anak yang lahir di dunia, harus mempunyai nasab dari ayahnya atau ‘Bin’ yang sah. Karena itu, solusi untuk anak-anak yang tidak diakui nasabnya, dibutuhkan pembuktian nasab melalui tes DNA.

Albiner Sitompul mengungkap, berdasarkan pengalaman beberapa Ahli Syariah Islam, salah satunya adalah Muhammad Tamimi (Dosen UIN Mataram-NTB), menemukan bahwa, banyak anak yang tidak diakui nasabnya,maka dibutuhkan pembuktikan nasab melalui tes DNA.

“Apabila premis pertama “Tes DNA Mutlak” mengandung kebenaran atau absolut dalam membuktikan hubungan ayah dengan anak, maka kewajiban negara untuk melindungi hak perdata anak Islam dengan Hukum Islam dan memberi sanksi kepada ayah yang tidak melaksanakan kewajibannya,” paparnya.

Konklusi kedua premis tersebut, sambungnya, bila terjawab dalam seminar nasional, maka dapat mendorong perubahan Inpres No 1 Tahun 1991 tentang  Kompilasi Hukum Islam menjadi Undang Undang Kompilasi Hukum Islam.

Wapres Ma’ruf Amin, seperti disampaikan Albiner Sitompul, mendukung pembahasan tes DNA di seminar nasional. Wapres memberi arahan agar seminar nasional melibatkan para ahli dan praktisi hukum terkait peran tes DNA dalam menyelesaikan sengketa hak waris. Sumber visioneernews

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
WhatsApp
Tiktok