Sidang Perkara Praperadilan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Pembacaan Permohonan Pemohon
Derasnews, Jakarta – Sidang perkara praperadilan yang diajukan oleh tersangka mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. Bartholomeus Toto terkait dengan kasus dugaan suap proyek Meikarta di gelar hari ini Senin 6 Januari 2020.
“Pihak KPK hadir dengan kuasa hukumnya, permohonan kita sudah dibacakan dan hakim sudah menentukan jadwal persidanganya” kata Yusrizal, SH.
Juru Bicara kantor Hukum SUPRIYADI & ASSOCIATES selaku kuasa hukum mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2020.
Jadwal persidangan,
Senin 6 Januari 2020, pembacaan permohonan dari pemohon, Selasa 7/01/20 jawaban dari termohon, Rabu 8/1/20 saksi atau alat bukti dari pemohon, Kamis 9/1/20 saksi dari termohon dan Jumat 10/1/20 kesimpulan.
Keputusan akan ditentukan oleh hakim setelah kesimpulan.
Permohonan yang diajukan dalam sidang praperadilan ini adalah masalah penahanan dan penangkapan Bartholomeus Toto.
“Karena menurut analisa kami bukti yang digunakan oleh kpk itu adalah keterangan saksi di persidangan, ini harus kita uji secara kwantitas dan kualitas apakah keterangan saksi itu benar harus didukung dengan bukti yang lain” ujarnya.
Berharap praperadilan ini hakim bisa bijak dalam mengambil keputusan.
“Kalau kata saksi dijadikan bukti cuma katanya, hanya katanya, bisa repot, hancur negara ini, bagaimana kita mau menegakan supremasi hukum kalau katanya” tutup Yusrizal, SH. Drz