PENJELASAN PARTAI BURUH DAN SERIKAT BURUH TERKAIT KEPUTUSAN MK, OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
Said Iqbal tengah menjelaskan ke awak media
Derasnews, Jakarta- PARTAI BURUH DAN SERIKAT BURUH bersikap TERKAIT KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PASAL DEMI PASAL DALAM OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN YANG DINYATAKAN TIDAK BERLAKU dalam hal ini Partai Buruh mengucapkan terimakasih dan berjanji akan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi untuk perbaikan.
“Mudah-mudahan DPR akan memperjuangkan terkait kontrak yang akan berlaku sampe 5 tahun nanti akan diperpanjang lagi, ini parah” kata Said Iqbal selalu Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja indonesia) dalam konferensi Pers, Sabtu 2 November 2024 di Mega Proklamasi, Jakarta Pusat.
Perbandingan Materi kuliah UU Ketenaga Kerjaan
RENCANA MOGOK NASIONAL*
Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI) dan Komite Eksekutif/Executive Committee [Exco]
Dalam konferensi pers ini, Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal bersama Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin akan menyampaikan:
- Penjelasan pasal demi pasal yang dicabut Mahkamah Konstitusi terkait putusan judicial review UU Cipta Kerja
- Penjelasan rencana mogok nasional 5 juta buruh di seluruh Indonesia
- Rencana Partai Buruh untuk meminta bertemu dengan bapak Presiden Prabowo Subianto terkait keputusan Mahkamah Konstitusi perihal pembatalan omnibus law UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dalam bentuk Perppu.
“Terkait tenaga kerja Asing, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga asing harus ijin dari menteri Tenaga Kerja” tutup Presiden Partai Buruh. Drz