PENJELASAN PARTAI BURUH DAN SERIKAT BURUH TERKAIT KEPUTUSAN MK,  OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA DINYATAKAN TIDAK BERLAKU

0

Said Iqbal tengah menjelaskan ke awak media

20241102_115740

Derasnews, Jakarta- PARTAI BURUH DAN SERIKAT BURUH bersikap TERKAIT KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PASAL DEMI PASAL DALAM OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN YANG DINYATAKAN TIDAK BERLAKU  dalam hal ini Partai Buruh mengucapkan terimakasih dan  berjanji akan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi untuk perbaikan.

“Mudah-mudahan DPR akan memperjuangkan terkait kontrak yang akan berlaku sampe 5 tahun nanti akan diperpanjang lagi, ini parah” kata Said Iqbal selalu Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja indonesia) dalam konferensi Pers, Sabtu 2 November 2024 di Mega Proklamasi, Jakarta Pusat.

Perbandingan Materi kuliah UU Ketenaga Kerjaan

RENCANA MOGOK NASIONAL*

Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI) dan Komite Eksekutif/Executive Committee [Exco]

Dalam konferensi pers ini, Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal bersama Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin akan menyampaikan:

  1. Penjelasan pasal demi pasal yang dicabut Mahkamah Konstitusi terkait putusan judicial review UU Cipta Kerja
  2. Penjelasan rencana mogok nasional 5 juta buruh di seluruh Indonesia
  3. Rencana Partai Buruh untuk meminta bertemu dengan bapak Presiden Prabowo Subianto terkait keputusan Mahkamah Konstitusi perihal pembatalan omnibus law UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dalam bentuk Perppu.

“Terkait tenaga kerja Asing, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga asing harus ijin dari menteri Tenaga Kerja” tutup Presiden Partai Buruh. Drz

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
WhatsApp
Tiktok