DERASNEWS, BITUNG - Bertempat di Kantor Kelurahan Girian weru satu ling 01 Rt 02, kec Girian, Babinsa Serda Juandri Lalao anggota Koramil 1310-01/Bitung bersama Bhabinkamtibmas laksanakan mediasi kasus sengketa tanah, (20/8/2018).
Adapun keluarga yang bersengketa yaitu orang tua AN (74) dan anak RP (49) dimana pada tahun 2017 RP meminta restu dari orang tua ibu AN untuk menghadirkan istri siri kedalam rumah, namun ibu AN menolak karena bukan istri sah. RP memaksa sehingga terjadi kesalapahaman antara anak dan orang tua yang berujung sampai ke permasalahan pembatalan sertifikat tanah yang sudah terbit dari Dinas Pertanahan.
Sertifikat tanah atas nama saudara RP, namun tanah tersebut adalah pemberian dari ibu AN orang tua kandung dari RP. Mengingat dan menimbang keputusan dari Lurah bahwa permasalahan ini akan diselesaikan ke bagian Sengketa Dinas Pertanahan kota Bitung.
Hadir dalam mediasi tersebut, Lurah Bpk. Rukman Rasyid, S.Sos, Babinsa Serda Juandri Lalao, Bhabinkamtibmas Aipda Sabri Mampa dan keluarga yang bersengketa. Drz