Hindari Provokasi, Serahkan Kasus Rizieq Shihab ke Ranah Hukum
DERASNEWS, BEKASI, Menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab, terdakwa kasus tes usap (swab) di rumah sakit Ummi Bogor, dalam persidangan 24 Juni 2021, Sekretaris Distrik Kota Bekasi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI), Asep Sukarya menyerahkan seluruh proses hukum yang masih berangsung kepada pihak aparat penegak hukum. Ia juga meminta kepada para pendukung dan anak buah Rizieq Shihab (RS) yang kecewa terhadap keputusan majelis hakim untuk dapat mengendalikan diri dan tidak berbuat anarkhis, serta mengikuti proses hukum yang masih berjalan. Begitupun halnya dengan masyarakat luas harus tetap memberikan kepercayaan kepada pemerintah dan penegak hukum dalam menangani perkara RS.
Menurut Asep, pada prinsipnya kasus RS ini sudah diserahkan keranah hukum dan sudah diberikan vonis, maka sudah semestinya untuk diikuti oleh seluruh pihak. Adanya upaya banding yang diajukan oleh RS dan kuasa hukumnya merupakan hak RS sebagai warga negara. Upaya banding yang diajukan oleh RS dalam pandangan Asep, adalah langkah yang elegan. Pihak RS bersama kuasa hukumnya tentu masih bisa mengajukan banding sehingga nantinya hakim bisa mempertimbangkan hukuman yang akan dijatuhkan (bisa dikurangi).
“Kita harus mempercayakan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus ini. Saya bukan aparat hukum, sehingga tidak bisa mengatakan apakah proses hukum yang tengah berjalan sudah tepat atau belum, yang jelas kita serahkan saja semuanya kepada aparat penegak hukum, kita tidak dapat mengintervensi kerja mereka’, ujar Asep.
Atas terjadinya aksi unjukrasa para pendukung RS yang mewarnai proses jalannya persidangan pembacaan putusan hakim, Jumat 24 Juni 2021 baginya adalah bagian yang wajar karena merupakan bagian dari kebebasan untuk mengemukakan pendapat. Namun kedepan, Asep berharap agar aksi yang dilakukan tidak lagi berjalan anarkhis seperti halnya aksi kemarin yang diwarnai dengan kericuhan. Dan menjadi tugas utama aparat keamanan untuk menjaga kemanan agar kericuhan yang terjadi tidak meluas sehingga tidak mengganggu stabilitas keamanan secara nasional.
“Yang penting jika aksi unjukrasa terjadi anarkis, jangan sampai melebar ketempat lain. Pada peristiwa aksi lalu yang diwarnai dengan kericuhan, aparat berhasil meredam dan membuatnya tidak melebar kewilayah lain. Kondusifnya suasana keamanan tentu harus diprioritaskan demi mendukung stabilitas keamanan nasional”, tegas Asep.
Pada sidang pembacaan vonis pekan lalu (Jum’at 24 Juni 2021) , ketua majelis hakim Khadwanto memberikan tiga opsi kepada Rizieq Shihab. Khadwanto mengatakan sesuai dengan pasal 196 KUHP terdakwa (Rizieq Shihab) memiliki hak untuk menerima atau menolak putusan dengan mengajukan banding saat itu juga, berpikir dahulu selama tujuh hari untukmenentukan sikap, atau mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden (grasi). Sidang pembacaan vonis tersebut diwarnai dengan aksi unjukrasa para pendukung RS yang tertahan di jl.I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur. Dalam aksi itu sempat terjadi kericuhan dan pengrusakan sejumlah sepeda motor milik warga, sehingga aparat terpaksa mengeluarkan gas air mata.
Dan belum lama ini, tepatnta pada Senin,12 Juli 2021 aksi dukungan terhadap Rizieq Shihab (RS) kembali terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat. Aksi Unjuk Rasa menolak penahanan RS dilakukan oleh puluhan orang yang mengatasnamakan Gerakan Laskar Santri (GELAS) di Polres Tasikmalaya dan Kantor Kejaksaan kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat . Didalam aksi tersebut, massa menolak vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada RS dan meminta agar RS segera dibebaskan dari tahanan. Karena merasa tidak puas atas jawaban dari pihak Kejaksaan Negri kabupaten Tasikmalaya, massa aksi berusaha merusak sejumlah kendaraan dan fasilitas milik POLRI. Bahkan terjadi bentrokan antara massa aksi dengan petugas Aparat Penegak Hukum (APH) yang mengakibatkan puluhan orang diamankan oleh petugas. (01/S)