PPKM Darurat Diterapkan, Pedagang Kecil Menjerit
DERASNEWS, BEKASI, Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali sejak tanggal 3 Juli 2021 membuat rakyat kecil kembali menjerit, khususnya para pedagang dan pelaku usaha mikro lainnya. Padahal pemerintah bermaksud baik yakni untuk memutus rantai penularan Covid-19 yang semakin meninggi akhir-akhir ini. Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Pemuda Pancasila (PP) Bekasi, Arief Budiman , para pedagang banyak yang meratapi nasib karena dengan penerapan PPKM Darurat mereka tidak diperbolehkan berdagang. Jikapun masih diperbolehkan berdagang dengan waktu yang dibatasi, sementara para pengunjung toko jauh berkurang lantaran masyarakat juga diminta untuk tidak bepergian keluar rumah. Adanya larangan berdagang tentu menjadi hal yang sulit untuk dipenuhi sebab hanya dengan berdaganglah mereka mengandalkan hidup terus berjalan. Dengan uang yang diperolehnya hari itu juga akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pembatasan jam dagang dan juga tidak melayani untuk makan ditempat bagi warung-warung makan atau restaurant juga tidak merubah situasi yang sepi.
“Mereka bertahan hidup dari pendapatan harian yang Kecil terutama para pedagang banyak yang berkeluh kesah terhadap penerapan kebijakan PPKM. Orang yang punya banyak duit saja semua mengeluh dengan PPKM, apalagi pedagang yang ada disekeliling kita’, ujar Arief (65).
Pada pelaksanaan PPKM hari ke-11 (Selasa, 13 Juli 2021), kenaikan kasus mingguan mengalami perlambatan . Kasus positif terus menunjukkan peningkatan yang tajam, namun jika dilihat pada kasus aktif nasional, maka kenaikan mingguannya mengalami perlambatan. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, meskipun kasus positif terus menunjukkan peningkatan yang tajam, namun jika dilihat pada kasus aktif nasional, maka kenaikan mingguannya mengalami perlambatan. Kasus aktif pada 27 Juni meningkat 45,52% dari minggu sebelumnya, kemudian pada 4 Juli meningkat 42,15%, dan pada 11 Juli meningkat 27,36%. (01/S)