Wajar Saksi Pelapor lupa dengan Usia 63 Tahun. Karena Tidak Ingat lagi mengingat BAP Polda Riau Sudah 8 Tahun lamanya
Derasnews , Ujung Tanjung - Kamis 27 September 2018. Jam 11.10 Wib Pengadilan Negeri Rokan Hilir dalam Agenda Sidang Kesaksian atas Dugaan Penggelapan Dana Yayasan Perguruan Wahidin Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau atas nama Pemalu Rajadi alias Awi Tongseng.
Persidangan ini dipimpin Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya.SH.MH . Hakim Anggota Satu Lukman Nul Hakim.SH.MH. Hakim Anggota Dua Rina Yose.SH dan Panitera Pengganti Harmy Jaya.SH
Selaku Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Maruli Sitanggang.SH . sebagai Jaksa satu dan Sulestari.SH sebagai Jaksa dua.
Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum baru bisa menghadirkan 1 (satu) orang Saksi Pelapor yaitu Pembina Yayasan Perguruan Wahidin dalam persidangan ini. karena saksi pelapor yang lainnya belum bisa hadir dipersidangan ini dan minggu depan akan dihadirkan sebagai Saksi berikutnya. Ujar Maruli Sitanggang SH.
Saksi Pelapor Poniman Asnin Alias Khok Thong Pho selaku Pembina Perguruan Yayasan Wahidin baru bisa memberikan keterangan kesaksian Sidang Ke empat ini. Dikarenakan kondisi nya tidak sehat. Makanya Dalam Persidangan ini Poniman Asnin alias Khok Thong Pho dengan usia 63 Tahun lebih dari setengah abad dengan berjalan Tertatih - tatih dan memakai septi pengaman leher hadir memberikan kesaksian pelapor di ruang persidangan atas Terdakwa Rajadi alias Awi Tongseng.
Tak Tanggung - tanggung Terdakwa Rajadi alias Awi Tongseng membawa 5 (lima) ) Penasehat Hukum untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya. Ke 5 (lima) Penasehat Hukum itu di antaranya Cutra Andika.SH. Afdal Muhammad. SH. Roby Anugrah Marpaung.SH.Mh ,Alben Tajudin.SH. Syafrudin Hasibuan. SH.
Masing - Masing Penasehat Hukum Terdakwa Rajadi alias Awi Tongseng mencecar pertanyaan kepada saksi pelapor Poniman Asnin alias Khok Thong pho mengenai adanya Penggelapan Dana Yayasan Perguruan Wahidin - Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir senilai Rp. 6.000.000.000.-
( Enam Milyar Rupiah )
Lalu jawab saksi Pelapor ,Dana Rp. 6.000.000.000.- ( enam milyar rupiah) itu diperoleh dari beberapa sumbangan Donatur dikumpul - kumpul kan . Donatur itu dulunya mantan murid yayasan wahidin yang merantau dan sudah berhasil di daerah lain. Makanya mau menyumbangkan uangnya untuk sekolah Yayasan Perguruan Wahidin . Sedangkan saya saksi pelapor juga memberikan sumbangan uang sebesar 130 juta rupiah dan Pembina yang lain ada juga nilainya saya gak ingat lagi. Tutur Poniman Asnin alias Khok Thong pho sambil menghapus keringat di dahinya.
Selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa Rajadi alias Awi Tongseng Afdal Muhammad. SH mengajukan pertanyaan kepada Saksi Pelapor. Terkait Point 8 dari BAB Polda Riau dan berapa di digelapkan coba Saksi Pelapor jawab. Saya Lupa. Sudah tidak ingat. Waktu Saya di BAP di Polda Riau bersama 3 Pelapor lainnya hampir 8 Tahun lamanya. Jadi saya tidak ingat lagi. Jika saya tau. saya jawab dengan benar. ujarnya Poniman Asnin
Saksi Pelapor terlihat lelah setelah di cecar puluhan pertanyaan dari 3 ( tiga ) orang Penasehat Hukum Terdakwa Rajadi alias Awi Tongseng dan Anggota Majelis Hakim sempat memberikan Skor Sidang beberapa menit .karena terlihat Saksi Pelapor sangat lelah dengan kondisi usianya setengah abad. Di Sela Skor Saksi Pelapor meneguk air putih.
Jaksa Penuntut Umum Maruli Sitanggang.SH memberikan pertanyaan kepada saksi pelapor apa tugas saksi sebagai Pembina Yayasan Perguruan Wahidin dan Dimana Yayasan Perguruan Wahidin itu berada tegas Jaksa Penuntut Umum jawab saksi pelapor : Saksi Pelapor tidak tau awalnya Tugas Pembina. Setelah diajari kepada orang yang tau hukum. Makanya saksi pelapor tau tugasnya. menerima laporan keuangan .terus kalau ada surat masuk ke pembina disuruh periksa dulu . Yayasan Perguruan Wahidin berada di bagansiapiapi. Tuturnya Poniman Asnin.
Selanjutnya Sidang Dilanjutkan kembali dan salah satu Anggota Hakim Lukman Nul Hakim.SH.MH bertanya kepada Saksi Pelapor apakah saudara saksi masih sanggup melanjutkan persidangan. Sanggup pak.jawab Poniman Asnin
Disaat Saksi Pelapor Ditanya Hakim Ketua M. Hanafi Insya.SH. MH, kepada Saudara kenapa Saksi melaporkan ada Pengelapan Dana Di Yayasan Perguruan Wahidin kepada Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Wahidin dan kawan kawan : Saksi Pelapor menjawab : ada 3 hal yg sangat diCURIGAI/DIDUGA kuat ; pertama ; sudah ada satu orang pengurus dilaporin pengurus , makan uang Yayasan Perguruan Wahidin lebih kurang 14 juta dan sudah di vonis/dihukum penjara 75 hari . kedua ; laporan keuangan dari pengurus ke pengawas sudah pernah ditolak dan tidak ada perbaikan sampai sekarang . ketiga : setengah bulan sebelum masa jabatan pengurus Yayasan Perguruan Wahidin habis , Pengurus Yayasan Perguruan Wahidin dengan sengaja serahkan kepengurusan Yayasan Perguruan Wahidin ke orang lain , dan tidak mau memberikan laporan keuangan ke PEMBINA sampai sekarang juga. Tutur Poniman Asnin sambil menahan kelelahannya.
Sebelum Sidang di Dekat Ketua Majelis Hakim untuk Kontra. Informasi tidak bisa dijawab. Jawab Pemakluk Ada Pak Hakim. Terus apakah ada semua jawaban Saksi Pelapor yang benar. Jawab apakah ada yang salah dan ada yang benar pak. Ujar Rajadi alias Awi Tongseng
Setelah itu, Majelis Hakim mencari kepada Jaksa Penuntut Umum, beberapa kata yang akan dihadirkan Minggu depan, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 5 (Lima) orang saksi. Sumber wa AC