{"id":8625,"date":"2019-12-19T14:14:17","date_gmt":"2019-12-19T14:14:17","guid":{"rendered":"http:\/\/derasnews.com\/?p=8625"},"modified":"2019-12-19T14:17:18","modified_gmt":"2019-12-19T14:17:18","slug":"jbmi-dorong-tes-dna-mutlak-dalam-menentukan-hak-perdata-anak-di-forum-diskusi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/derasnews.com\/2024\/01\/26\/2019\/12\/jbmi-dorong-tes-dna-mutlak-dalam-menentukan-hak-perdata-anak-di-forum-diskusi\/","title":{"rendered":"JBMI Dorong Tes DNA Mutlak dalam Menentukan Hak Perdata Anak di Forum Diskusi"},"content":{"rendered":"<p><strong><span style=\"color: #ff0000;\">DERASNEWS<\/span>, JAKARTA\u00a0&#8211;<\/strong>\u00a0Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jamiyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Menyelesaikan Sengketa Hak Waris di Indonesia-<span style=\"color: #3366ff;\"><strong>Tes DNA Mutlak dalam Menentukan Hak Perdata Anak.<\/strong><\/span><\/p>\n<p>Ketua Umum DPP JBMI <strong>Albiner Sitompul<\/strong> mengatakan, dalam sengketa ahli waris sering terjadi kesalahan administrasi. Sehingga efeknya juga sering terjadi sengketa ahli waris yang tak berkesudahan.<\/p>\n<p>\u201cSaatnya JBMI mencoba agar penentuan hak waris bisa ditentukan oleh tes DNA. Premisnya adalah hak perdata anak dilindungi oleh negara dan hak waris anak juga dilindungi oleh negara.<br \/>\nJadi tes DNA mutlak diperlukan dalam menentukan hak perdata anak,\u201d kata <strong>Albiner Sitompul<\/strong> saat membuka FGD didampingi Sekjen JBMI <strong>Arif Rahmansyah Marbun<\/strong> di kantor DPP JBMI, Rawamangun, Jakarta, Kamis siang (19\/12\/2019).<\/p>\n<figure id=\"attachment_8627\" aria-describedby=\"caption-attachment-8627\" style=\"width: 300px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-8627\" src=\"http:\/\/derasnews.com\/wp-content\/uploads\/2019\/12\/20191219_203746-300x208.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"208\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-8627\" class=\"wp-caption-text\">Ketum JBMI dan para pembicara di DPP JBMI, FGD 2019<\/figcaption><\/figure>\n<p>Menurut mantan Kepala Biro Pers Istana Kepresidenan di era pemerintah pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, selain menggelar diskusi di kantor DPP JBMI, seminar tentang pentingnya tes DNA dalam menentukan hak perdata anak juga akan digelar di 3 tempat. <strong>Yakni, Universitas Islam Negeri (UIN) Riau, UIN Banten, dan UIN Yogyakarta. \u00a0<\/strong><\/p>\n<p>\u201cSemoga apa yang dilakukan JBMI ini dapat bermanfaat bagi masyarakat,\u201d ujar <strong>Albiner<\/strong> yang juga pernah jadi ajudan Presiden BJ Habibie di era tahun 1999-2001.<\/p>\n<p>Ada pun diskusi yang dimoderatori Alumnus UII Yogyakarta, <strong>Syarif al-Baihaqqi<\/strong> ini menampilkan 2 pembicara. Yakni, Alumnus UIN Sumatera Utara, Medan, <strong>Harmani Sitorus<\/strong> Mag yang membahas Tes DNA dalam Perspektif Syariah (Hukum Islam), dan Praktisi Hukum Alumnus Universitas YARSI Jakarta, <strong>James Simanjuntak<\/strong> membahas Tes DNA dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia.<\/p>\n<p><strong>Harmaini Sitorus<\/strong> mengatakan, tema tes DNA yang dibahas dalam seminar ini bila ditinjau dari syariah (hukum) Islam terkait dengan dua pendekatan yakni, pendekatan fiqih dan pedekatan memelihara keturunan.<\/p>\n<p>\u201cPendekatan fiqih, hal ini terkait tentang asal usul, kenapa perlu diungkap, apa maksud dan tujuannya. Sedangkan pendekatan pemeliharaan keturunan, hal ini terkait dengan kenapa pernikahan perlu diatur,\u201d kata <strong>Harmaini<\/strong>.<\/p>\n<p>Menurut <strong>Harmaini<\/strong>, Islam itu sejatinya mampu mengikuti perkembangan zaman di mana pun dan kapan pun. \u201cJadi hukum Islam itu tidak status,\u201d <strong>tambah dia.\u00a0<\/strong><\/p>\n<p>Terkait dengan tes DNA, kata <strong>Harmaini<\/strong>, adalah bagaimana dengan hak keperdataan anak. Dulu, 1400 tahun lalu jika ada masalah sengketa anak maka pendekatan hukum yang dilakukan adalah dengan metode qiyadah atau pendekatan wajah atau tubuh. Yakni melihat kemiripan wajah dan tubuh anak dengan orang tuanya.<\/p>\n<p>Namun belakangan, 10 tahun terakhir ini, metode DNA booming dan menjadi metode valid dalam menentukan kepastian keturunan seorang anak. Tes DNA bisa mencapai tingkat <strong>99,99% valid.<\/strong><\/p>\n<p>\u201cJadi kalau pada prinsipnya Islam bisa menerima perkembangan zaman maka apa tidak mungkin hukum Islam bisa menerima tes DNA sebagai metode penentuan hak waris anak,\u201d kata <strong>Harmaini<\/strong>.<\/p>\n<p>Sementara itu, Praktisi Hukum <strong>James Simanjuntak<\/strong> mengatakan, tes DNA mutlak dalam menentukan hak waris anak belum ada di hukum perdata Indonesia.<\/p>\n<p>Apakah tes DNA ini bisa dijadikan alat bukti yang sah? Menurut James, sejauh ini tes DNA tidak termasuk dalam 5 alat bukti yang sah dalam persidangan perdata.<\/p>\n<p>\u201cDNA hanya jadi alat penunjuk atau alat bukti sekunder dan itu menjadi hak subyektif hakim. Untuk bisa membumikan tes DNA agar menjadi alat bukti maka perlu ada 1 alat bukti lagi yaitu saksi yang bisa menguatkan tes DNA,\u201d tambah <strong>dia<\/strong>.<\/p>\n<p>Biasanya tes DNA ini terkait ahli waris. Isu ini jadi materi diskusi menarik. \u201cBagaimana agar bisa menjadikan tes DNA jadi alat bukti primer. Sebab dulu dalam UU ITE saja bukti dokunen bisa jadi alat bukti, lalu kenapa tes DNA yang valid tidak bisa jadi alat bukti?\u201d ujar dia.<\/p>\n<p><strong>Menurut James,<\/strong> tes DNA jadi pilihan terakhir bila ada sengketa hak hukum si anak. Jadi bisa dijadikan metode dalam menuntut hak anak kepada bapaknya atau ibunya.<\/p>\n<p>\u201cJadi dalam kesempatan yang baik ini, saya setuju tes DNA ini jadi alat buktu primer, nanti hasil-hasil diskusi bisa dijadikan kajian akademis dan direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga bisa dikeluarkan aturan MA bahwa tes DNA bisa jadi alat bukti sah,\u201d tutup <strong>James<\/strong>. Drz<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>DERASNEWS, JAKARTA\u00a0&#8211;\u00a0Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jamiyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) menggelar Focus Group Discussion (FGD)&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","footnotes":""},"categories":[16],"tags":[2671,2672,2673,2670],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/derasnews.com\/2024\/01\/26\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8625"}],"collection":[{"href":"https:\/\/derasnews.com\/2024\/01\/26\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/derasnews.com\/2024\/01\/26\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/derasnews.com\/2024\/01\/26\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/derasnews.com\/2024\/01\/26\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8625"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/derasnews.com\/2024\/01\/26\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8625\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8628,"href":"https:\/\/derasnews.com\/2024\/01\/26\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8625\/revisions\/8628"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/derasnews.com\/2024\/01\/26\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8625"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/derasnews.com\/2024\/01\/26\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8625"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/derasnews.com\/2024\/01\/26\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8625"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}