{"id":9492,"date":"2021-03-23T10:40:10","date_gmt":"2021-03-23T10:40:10","guid":{"rendered":"http:\/\/derasnews.com\/?p=9492"},"modified":"2021-03-23T10:40:36","modified_gmt":"2021-03-23T10:40:36","slug":"peradmi-akan-lakukan-langkah-hukum-pidana-dan-perdata-terkait-kasus-tanah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/derasnews.com\/2024\/01\/26\/2021\/03\/peradmi-akan-lakukan-langkah-hukum-pidana-dan-perdata-terkait-kasus-tanah\/","title":{"rendered":"PERADMI akan Lakukan Langkah Hukum Pidana dan Perdata terkait Kasus Tanah"},"content":{"rendered":"<p><strong><span style=\"color: #ff0000;\">Derasnews<\/span>, Bogor-<\/strong> <strong>Haji Junaedi<\/strong> dan saudara- saudaranya kini <span style=\"color: #0000ff;\"><strong>merasa dirugikan sebab tanah warisan<\/strong><\/span> dari orang tuanya dijual oleh keluarganya sendiri. Yaitu anak uwaknya.<\/p>\n<p>Sudah beberapa kali<strong> H Junaedi<\/strong> mengajak bermusyawah dengan sang penjual tapi tidak digubris. Mau tidak mau H. Junaedi dan saudara saudaranya menuntut ganti rugi sebesar 2 milyar.<\/p>\n<p>Menurut team kuasa hukum penggugat dari <strong>PERADMI ( Perkumpulan Advocate Moslem Indonesia)\u00a0<\/strong> yang dipimpin oleh\u00a0 <strong>Prof. Dr. H. Suhendar SE. SH. LLM<\/strong> menyatakan, &#8221; Klient kami <strong>Haji\u00a0 Junaedi sebagai ahli waris dari pak H Ali<\/strong>.<br \/>\nPak H. Ali punya 12 keturunan, sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Cibadak tertanggal . 13 0kt 2020 nomor 584 PDT\u00a0 2020 PA\u00a0 Cibadak . Disamping mempunyai 12 keturunan\/anak Pak H Ali juga mempunyai sebidang tanah seluas 4300 M2. Berdasarkan girik leter C Atas nama H Ali dengan nomer girik\u00a0 1088\u00a0 desa Kutajaya kecamatan\u00a0 Cicurug\u00a0 Kabupaten Sukabumi Jawa Barat &#8221; kata <strong>Prof Suhendar<\/strong> di kantornya, Bogor. Sabtu 20\/3\/2021.<\/p>\n<p>&#8221; Selama H. Junaedi\/ putra pak H. Ali berada di mekkah, tanahnya dikuasai kakak sepupunya, yaitu H . Royani . Tiba tiba pada tahun 2018 tanah itu\u00a0 dijual oleh pak H royani kepada sebuah perusahaan yang bergerak produksi\u00a0 minuman segar &#8220;. <strong>Imbuhnya<\/strong>.<\/p>\n<p>&#8221; Artinya sekarang klient kami merasa dirugikan karena tanahnya sudah rusak dan diurug oleh pembeli tanah. Kita sudah melayangkan somasi tapi somasi itu dijawab oleh pembeli \/ Perusahaan itu bahwa &#8221;\u00a0 Kami sudah membeli dari H. Royani &#8221; <strong>tambahnya<\/strong>.<br \/>\nKemudian langkah hukum yang akan kami lakukan adalah akan menggugat H Royani dan pembelinya di pengadilan.<br \/>\nJadi dalam kasus ini kami sebagai kuasa hukum dari penggugat,\u00a0 yaitu H. Junaedi dan keluarganya<br \/>\nAkan melakukan 2 langkah hukum. Langkah yang pertama adalah kami akan melaporkan dalam bentuk pidana kepada kepolisian. Sebab ada transaksi ilegal , yaitu pembeli dan penjual sama sama melakukan\u00a0 perbuatan melawan hukum. Setelah itu kami akan melakukan gugatan kepengadilan dalam bentuk perdata&#8221;. Demikian <strong>tandas kuasa hukum<\/strong> keluarga \/\u00a0 anak H. Ali yang juga sebagai <strong>KETUM PERADMI<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam kesempatan sore tersebut ditegaskan oleh Sekjen PERADMI soal tuntutan yang akan dilakukan.<\/p>\n<p>&#8220;Intinya dalam kasus ini kami akan melakukan 2 langkah hukum yaitu pidana kami laporkan Haji Royani dan Perusahaan minuman segar, karena ini merupakan transaksi yang ilegal penjual dan pembeli telah sama- sama melakukan perbuatan melawan hukum, somasi telah kami lakukan tidak ada solusi, tidak ada mediasi maka langkah pertama mungkin kami langsung melaporkan penjual dan pembeli pihak kepolisian setelah itu kami akan mendaftarkan perdata di Pengadilan Penjual dan pembeli juga adalah melukan perbuatan, menampung barang-barang kejahatan, artinya kalau dia pembeli dan penjual dia harus melihat latar belakang surat-surat keabsahan tanah tersebut, berarti kita gugat dan laporkan 2 orang ini, &#8221; tukas <strong>Ade Muhammad Nur.<\/strong><\/p>\n<p>Team Advocate penggugat.<br \/>\n1. Prof.Dr. H Suhendar SE SH LLM selaku KETUM PERADMI<br \/>\n2. Ade Muhammad Nur SH MH posisi Sekjen PERADMI<br \/>\n3. Basuni Ismail SH MH. Drz<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Derasnews, Bogor- Haji Junaedi dan saudara- saudaranya kini merasa dirugikan sebab tanah warisan dari orang&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":9493,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","footnotes":""},"categories":[12],"tags":[2947,2964,2965],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/derasnews.com\/2024\/01\/26\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9492"}],"collection":[{"href":"https:\/\/derasnews.com\/2024\/01\/26\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/derasnews.com\/2024\/01\/26\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/derasnews.com\/2024\/01\/26\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/derasnews.com\/2024\/01\/26\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9492"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/derasnews.com\/2024\/01\/26\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9492\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":9494,"href":"https:\/\/derasnews.com\/2024\/01\/26\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9492\/revisions\/9494"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/derasnews.com\/2024\/01\/26\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9493"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/derasnews.com\/2024\/01\/26\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9492"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/derasnews.com\/2024\/01\/26\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9492"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/derasnews.com\/2024\/01\/26\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9492"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}