PERSYARATAN TERBARU BPJS KESEHATAN KHIANATI AMANAT UUD 1945
DERASNEWS, CIBINONG - Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan yang terletak di Jalan Ediyoso Cibinong Kabupaten Bogor menolak warga yang belum memiliki tabungan bank Mandiri, BRI atau BNI. Hal ini dikeluhkan Ketua Rt 03/06 Kelurahan Pakansari Cibinong, M.Idris. "Saya baru tahu dari media massa ada kebijakan baru untuk syarat pendaftaran BPJS Kesehatan. Tentu saja ini memberatkan warga saya yang belum memiliki buku tabungan bank, karena warga yang awam perbankan akan kesulitan mengurusnya," keluhnya," Kamis (24/01/2019)
M.Idris berharap kebijakan terbaru pendaftaran BPJS Kesehatan dibatalkan pemerintah karena tidak berpihak kepada rakyat kecil. "Seharusnya disosialisasikan sampai ketingkat pengurus Rt supaya warga menjadi tahu dan pemerintah menyerap aspirasi warga sebelum syarat daftar BPJS Kesehatan terbaru itu diberlakukan," harap seorang bapak yang memiliki empat anak ini.
Kekecewaan juga dilontarkan pemuda Rt 04/04 Desa Karang Tengah Kecamatan Babakanmadang Agus Tikna. "Saya jauh-jauh datang ke kantor BPJS tapi tidak dikasih nomor antrian, alasannya harus punya buku tabungan. Padahal semua persyaratan lainnya sudah lengkap," keluh Agus yang mengaku kecewa. Saat ditanya apakah akan mengurus buku tabungan bank, dirinya mengaku tidak tahu cara membuat buku tabungan di bank. "Kalau diminta bikin buku tabungan saya tidak tahu caranya, apalagi keluarin uang lagi dan ongkos bolak-balik dari mana saya?," ucapnya.
Saat dihubungi, Muhammad Sabilillah caleg yang dijuluki dhuafa menyampaikan pandangan tentang hak warga negara dalam memperoleh pelayanan kesehatan. "Pemerintah jokowi dan Anggota DPR RI, khususnya Komisi IX dinilai tidak pro rakyat kecil. Ini namanya mengkhianati amanat UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3, yaitu Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak," tegas pria pembela kaum lemah ini. (*).