Tomy Suharto

Erwin Kallo SH: Tomy Suharto Tidak Pernah menghalangi dengan Sita Menyita Gedung Granadi

Derasnews, Jakarta- Sehubungan dengan maraknya berita-berita yang tidak benar tentang disitanya gedung Granadi dimana hal tersebut dikait-kaitkan pada Klien Kami, ERWIN KALLO & Co Property Lawyers selaku kuasa hukum dari Bapak H. Hutomo Mandala Putra SH. memberikan penjelasan dan klarifikasi tentang fakta yang sebenarnya terkait permasalahan tersebut.

"Bahwa banyaknya berita yang dikeluarkan oleh media-media mengutip dari pemyataan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) Locke Larasati Agoestina yang menyatakan Bapak H. Hutomo Mandala Putra diminta untuk tunduk pada hasil putusan dan menyerahkan gedung Granadi sebagai salah satu objek sita. Perlu kami tekankan bahwa pemyataan tersebut tidak benar dan sangat merugikan Klien Kami selaku pengusaha nasional dan internasional. Perlu diketahui bahwa Klien kami sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan permasalahan hukum sita menyita yang media beritakan belakangan ini dimana Klien Kami hanya terikat perjanjian sewa menyewa dengan PT. Granadi sehingga sangatlah tidak mungkin Klien Kami menyerahkan apa yang bukan Klien Kami miliki. Terlebih lagi Klien kami adalah salah satu tokoh nasional yang sangat menghargai segala putusan hukum yang ada, sehingga tidak mungkin Klien Kami menghambat proses hukum yang sedang berlangsung, keberadaan Tomy di PT Humpus di gedung Granadi terikat dalam sewa menyewa" kata Erwin Kallo SH selaku kuasa hukum pribadi dari Tomy Suharto dalam konfrensi pers di Gedung Granadi, Jakarta Selatan. Selasa 04/12/2018.

Dalam keterangan pers tersebut dihadiri dari wasekjen partai Berkarya dan sekaligus sebagai kuasa hukum Tomy, yang menekankan keberadaan DPP Berkarya tidak di Gedung Granadi.

"Bahwa terdapat juga pembetitaan yang tidak benar terhadap Klien Kami atau pun partai yang dipimpin oleh Klien Kami tentang adanya pemberitaan yang menyatakan DPP Partai Berkarya beralamat pada Gedung Granadi, dimana sesungguhnya berita tersebut adalah tidak benar dan sangat bermuatan politis. Perlu untuk diketahui bahwa sampai hari ini DPP Partai Berkarya beralamat di J1. Pangeran Antasari Cilandak, Kota Jakarta Selatan" ungkap Sumarni Kamaruddin SH.

Kami sangat menyayangkan dengan adanya pemberitaan-pemberitaan tidak benar yang dikeluarkan oleh sebagian teman-teman media yang pemberitaannya terlihat sangat menyudutkan dan memberatkan Klien Kami, di mana seharusnya dilakukan pengecekan data yang akurat dari kedua belah pihak (cover both side). Maka oleh karena itu Kami selaku kuasa hukum dari Bapak H. Hutomo Mandala Putra SH. Akan mengambil langkah-Iangkah hukum baik Pidana maupun Perdata guna melindungi hak-hak dari Klien Kami tutup Erwin Kallo SH.

Beredar dipemberitaan bahwa gedung Granadi dikaitkan dengan aset pada yayasan Supersemar yang saat ini dalam proses hukum. Drz

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
WhatsApp
Tiktok