Sidang Praperadilan Tersangka Barhtolemeus Toto PN Jaksel, Saksi Ahli KPK Berpendapat, Pengacara Pemohon Menangkal
Derasnews, Jakarta- Sidang hari ke empat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Praperadilan mega proyek Meikarta dengan Pemohon Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Barhtolemeus Toto.
Sidang Praperadilan dengan hakim tunggal, Sujarwanto SH, MH mengagendakan bukti dan Saksi dari KPK.
Tim Kuasa Hukum Termohon dari Biro Hukum KPK Menyampaikan barang bukti dan Saksi Ahli.
"Yang Mulia majelis hakim sidang hari ini kami membawa 32 barang bukti dan saksi ahli Ramlan yang akan memberikan kesaksian sesuai dengan keahliannya di bidang hukum pidana," ungkap Tim Kuasa Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Dalam Kesaksianya saksi ahli, Ramlan menyatakan apa yang dilakukan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon berdasarkan putusan persidangan itu bisa saja.
"Dalam menetapkan tersangka penyidik bisa menggunakan putusan pengadilan,'' ujarnya.
Mendengar keterangan saksi Ahli kuasa hukum Pemohon, Yusrizal SH membantahnya.
Menurut Yusrizal, KPK dalam menetapkan seseorang tidak bisa hanya berdasarkan putusan pengadilan.
"Kami membantah keterangan ahli terkait dengan penetapan tersangka bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan seharusnya penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, Keputusan pengadilan itu digunakan penyidik sebagai bahan dan penyidik harus memeriksa kembali orang orang yang terkait dengan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka" tegasnya.
Ditegaskannya kami juga menanyakan 2 alat bukti yang disampaikan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon.
"Kami mempertanyakan pada KPK tentang 2 alat bukti yang cukup yang digunakan penyidik KPK dan menurut kami itu belun terpenuhi karena masih ada pengumpulan alat bukti yang dilakukan penyidik, artinya bukti permulaannya belum cukup sehingga penetapan tersangka ini sangat prematur," pungkasnya.
Hakim Tunggal sidang permohonan praperadilan Sujarwanto, SH menyatakan menutup sidang pra peradilan dan akan dibuka kembali,Jumat (10/1/2020), dengan agenda menerima kesimpulan dari masing masing pihak baik pemohon maupun termohon. Drz