Saatnya Bersatu Lawan Serangan terhadap Ahli!
DERASNEWS , JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau pihak-pihak seperti kementerian / lembaga dan paramas lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk bersatu melawan serangan terhadap ahli. Beberapa waktu terakhir, ada yang ada dan juga akademisi IPB yang dapat digunakan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas proses peradilan pidana.
Demikian terungkap dalam pertemuan antara pimpinan LPSK saat menerima kedatangan guru besar IPB Bambang Hero Saharjo , di kantor LPSK, Kamis (18 / 10-2018). Bambang Pahlawan yang datang bersama-sama ICW yang merencanakan untuk LPSK atas gugatan yang dilayangkan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) kepada dirinya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, serangkaian gugatan yang dilayangkan terhadap para ahli yang memberikan keterangan pada proses peradilan pidana, merupakan bentuk serangan langsung. Jika dibiarkan, kondisi ini mengkhawatirkan dan membuat takut para ahli untuk membantu penegak hukum memberikan keterangan berdasarkan keahliannya di muka persidangan.
Karena itulah, kejadian serangan terhadap ahli ini hendaknya dapat menjadi momentum bagi semua kementerian/lembaga dan penggiat LSM untuk bersatu. Jangan sampai kalah dengan terduga perusak lingkungan untuk melaporkan balik ahli melalui gugatan perdata.
Khusus pada Bambang Hero , LPSK, jika ada yang setuju dengan tindakan yang dapat memperbaiki diri dan keluarga, segera koordinasikan dengan LPSK untuk mendapatkan perlindungan.
Guru Besar IPB Bambang Hero sendiri menyatakan, dia telah berpengalaman memberikan keterangan di persidangan pada kasus lingkungan sejak tahun 2007 lalu. Pada kondisi itu, dia paham hilangnya yang berbicara. Menghadapi gugatan dari pihak PT JJP, Bambang banyak menjadi anggota, baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk dalam kalangan ahli dan akademisi. Drz