Turun Menjadi 1,5 Juta Izin ASK Online dapat Ringankan Pengusaha
Derasnews, Jakarta – Pengemudi taksi online mengeluh harus mengurus izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) dengan biaya Rp 5 juta. Itu bersifat wajib sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 atau PM 118 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan telah mengusulkan agar biaya tersebut turun menjadi Rp 1,5 juta. Usulan tersebut bakal disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kemudian dibahas bersama-sama.
“Nah tapi kita sudah usulkan untuk melakukan revisi terhadap PP (yang menetapkan biaya) itu. Kalau tiap perusahaan 5 tahun sekali kan harus memperpanjang (izin) ya itu Rp 5 juta memang, nanti untuk UMKM kita lebih rendahkan ya. Jadi kita sedang revisi itu jadi Rp 1,5 (juta) lah,” katanya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (19/6/2019
Dion M. Pengamat Transportasi Membenarkan bahwa Kemudahan yang diberikan oleh kemenhub dengan menurunkan biaya ijin taksi online akan memberikan angin segar terhadap bisnis transportasi darat
Keluhan terkait biaya, salah satunya disampaikan pengemudi taksi online yang ditemui , Naman. Dia mengaku belum memiliki izin ASK karena biayanya yang tidak murah.
“(Saya) NIB belum (punya), rata-rata hampir semua driver belum, saya yakin,” katanya Rabu (19/6/2019).
Biaya NIB, khususnya di Jakarta adalah Rp 5 juta. Menurutnya angka tersebut cukup berat bila harus dipenuhi oleh pengemudi.
“Jadi gini, NIB itu yang saya tahu kita bisa urus sendiri via online tapi dengan bayar Rp 5 juta per tahun. Itu keberatan masih driver,” ujarnya ditemui di Jakarta,
Biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
“Sekarang sudah kita sampaikan Biro Keuangan kemudian nanti ke Kemenkeu. Pasti dibahas lagi. Namanya PP kan pembahasannya,” ujarnya.
Son/makroindonesia.com