M.Solihin. HD: Apa Bukti Pemula Klien Kami Bisa di Tetapkan Sebagai Tersangka
Derasnews, Jakarta- Beberapa waktu lalu para Direksi dan Komisaris PT. Amoeba Internasional Gita Hartanto dkk (9 orang ) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Lumajang, Jawa Timur.
"Ketika perkara ini ditangani oleh penyidik Polres Lumajang dan dinyatakan sebagai tindak pidana serta ditetapkan sebagai tersangka Pak Gita Hartanto dkk, apa alat bukti yang cukup, paling tidak ada dua alat bukti atau novum yang baru yang cukup" kata M.Solihin. MD.SH yang telah secara resmi ditunjuk oleh Gita Hartanto dkk sebagai kuasa hukumnya kepada awak media di Jakarta, Kamis, 07 November 2019.
[caption id="attachment_8541" align="alignnone" width="209"] Copy surat penghentian penyidikan dari Polda Surabaya, Jawa Timur[/caption]
M.Solihin heran karena kasus ini sebelumnya sudah ditangani oleh Penyidik Polda Jatim, namun akhirnya di terbitkan surat penghentian, copy suratnya diperlihatkan, pada 2018 bahkan Mabes Polri sempat juga menangani juga dengan hasil yang sama tidak ada unsur pidana dan penyelidikan dihentikan.
"Saat ini Polres Lumajang membuka lagi dalam perkara Pak Gita dkk melanggar pasal 105, 106 UU no 07 tahun 2014 tentang perdagangan terkait tuduhan Piramid, yang kita tanyakan dasar hukum apa pihak penyidik Polres Lumajang melanjutkan kembali, apa dua alat bukti permulaanya, pertama keterangan saksi, siapa saksinya, kedua keterangan saksi ahli, ahli mana yang menerangkan berbeda, dasarnya apa? Pungkas Solihin. Drz