Kuasa Hukum PT. AMOEBA Persiapkan Gugatan Hukum ke OJK

0

Derasnews, Jakarta- Adanya pelarangan PT. Amoeba beroperasi menjalankan usahanya di bidang perdagangan jaringan atau Multy Level Marketing (MLM) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membuat pihak PT. Amoeba dalam hal ini melalui kuasa hukumnya akan menggugat OJK.

“Kita akan menggugat OJK atas dilarangnya PT. Amoeba menjalankan usahanya di bidang perdagangan jaringan atau MLM, kalau memang sistem jaringan atau MLM tidak diperbolehkan, ya semua usaha jaringan MLM bubarkan juga dong, jadi jangan pilih kasih di sini” kata M. Solihin selaku kuasa hukum PT. Amoeba kepada awak media di Jakarta, Jumat 01 November 2019.

Sebelumnya pihak polres Lumajang, Jawa Timur menerima pengaduan dari beberapa orang yang merasa di iming-imingi oleh PT. Amoeba seakan investasi bodong sehingga bisa menjadi kasuistik.

PT. Amoeba adalah yang beraviliasi dengan PT. QNet.
Produk yang dijual seperti Cakra dan lain-lain.

“PT.Amoeba menjual produk-produk dari dari PT. QNet ke masyarakat melalui jaringan MLM, jadi bukan usaha bentuk investasi atau investasi bodong atau money game, OJK sudah menyatakan PT. QNet legal, ijin perdagangan ada, lalu kenapa tiba-tiba OJK membuat surat yang dasarnya melarang PT Amoeba beroperasi dengan alasan temuan di lapangan yang terjadi di Lumajang” tambah Solihin.

Beberapa waktu lau dilakukan penggeledahan dan penyitaan oleh Tim Cobra dari Satreskrim Polres Lumajang,
Tim Cobra menggeledah dan menyita barang milik Gita Hartanto dan Hendri Faizal di rumah Dusun Cangkring RT 2 RW 3 Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Ini merupakan pengembangan kasus QNet di Lumajang dan Madiun, yang kemudian mengarah pada PT Amoeba Internasional Kediri yang diduga melakukan penipuan berkedok bisnis multilevel marketing (MLM) di Lumajang. Drz

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
WhatsApp
Tiktok