Sidang Praperadilan Tersangka Eks Presdir Lippo Cikarang, Agenda Jawaban Termohon (KPK)
Derasnews, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penetapan tersangka Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
Sujarwanto SH MH selaku Hakim tunggal mendengarkan jawaban termohon Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap penetapan tersangka Bartolomeus Toto oleh KPK
Martin Tobing dari Biro Hukum KPK mengatakan penetapan Bartholemeus Toto sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap mega proyek Meikarta sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang dilanggar ketika KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Kita sampaikan pada persidangan, apa yang telah dilakukan KPK dalam penetapan tersangka terhadap pemohon sudah sesuai prosedur,” ujarnya kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Selasa (7/1/2020).
Martin Tobing meminta Majelis Hakim pra peradilan untuk tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
“Untuk itu kami minta pada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menolak permohonan yang diajukan pemohon atas penetapan tersangka yang bersangkutan oleh KPK karena sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum,” ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Pemohon Yusrizal SH menyatakan jawaban KPK atas keberatan penetapan status tersangka kepada Bartholemeus Toto sudah sesuai prosedur, itu hak KPK tapi yang menentukan pada saat pembuktian.
“Itu Hak KPK untuk bilang penetapan tersangka klien kami sudah sesuai prosedur dan kita lihat saja apakah ada bukti lain selain keterangan Edi soes yang dijadikan dasar KPK untuk menetapkan Pak Toto,” tambahnya.
Menurut Yusrizal pihaknya punya bukti bukti bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sesuai hukum.
“Pada saat sidang pembuktian nanti kami akan ajukan bukti bukti kepada hakim terkait penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Terhadap klien kami, Kita juga akan hadirkan saksi saksi baik itu saksi ahli maupun lainnya yang menguatkan permohonan kami,” pungkasnya.
Sidang Praperadilan akan dilanjutkan Rabu (8/1) untuk pembuktian dari pihak pemohon sedangkan termohon akan kebagian pada hari Kamis (9/1) lusa. Drz