Penyandang Disabilitas Beri Apresiasi Atas Kepedulian Jokowi terhadap Aksebilitas Para Penyandang Disabilitas
DERASNEWS, JAKARTA, Dampak dari adanya Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sejumlah kalangan disabilitas mengaku senang dan merasa lebih berarti lantaran bisa mendapatkan kesetaraan hak dalam bekerja dan aktivitas lainnya.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) DKI Jakarta, Muharyati pada acara talk show Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di Cafe Club Executive Persada Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur (Selasa 19/10/2021), dengan tema “Apresiasi Tokoh dan Penyandang Disabilitas : Sukses Pencapaian Pembangunan 2 Tahun Presiden Jokowi”.
Salah satu bentuk perhatian pemerintahan Jokowi yang begitu dirasakannya adalah ketika seorang wanita disabilitas harus menjalani sebuah persidangan di pengadilan.
“Kita mengapresiasi 2 tahun pemerintahan Jokowi yang banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang ramah bagi penyandang disabilitas. Salah satu perhatian pemerintah Jokowi adalah terkait peradilan yang menyangkut wanita disabilitas. Penyandang disabilitas cukup terbantu dan tidak ada diskriminasi saat mengikuti proses peradilan”, ujar Muharyati.
Perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas nyaris terjadi diberbagai lini, termasuk sektor pelaku usaha kecil menengah (UKM). Pemerintah turut memberikan bantuan modal usaha kepada kalangan disabilitas agar mereka lebih mandiri secara ekonomi.
“Kami mengucapkan terimakasih atas bantuan-bantuan dari pemerintah kepada kelompok disabilitas sebagai modal usaha. Semoga kedepan pemerintah terus memperhatikan kaum disabilitas sehingga usaha yang dirintis sekarang dapat terus berkembang. Kebijakan pemerintah terkait UMKM sangat membantu sehingga penyandang disabilitas tidak merasa didiskriminasi” ungkap Imam Kukuh, salahsatu pelaku UKM Disabilitas penuh haru.
Kemandiarian yang bermartabat bagi penyandang disabikitas juga ditunjukan oleh Aries Andriyanto, seorang Driver Ojeg Online Pemegang SIM D. Ia merasakan kebahagiaan tersendiri ketika bisa memperoleh SIM D, surat ijin mengemudi khusus penyandang disabilitas. Dengan memegang SIM D tersebut tentunya ia bisa mencari nafkah berdasar kebisaan yang dimilikinya, yakni membawa kendaraan.
“Kebijakan SIM D bagi kaum disabilitas adalah salah satu perhatian dari pemerintah untuk penyandang disabilitas. Kedepan kami harapkan agar ada dispensasi ataupun kemudahan bagi penyandang disabilitas saat ujian, terutama terkait pengoperasian komputer pada waktu tes”, ujar Aries.