Tagihan Air Menggila, Ketua Relawan Perantau Minang Serukan KPK dan Kejagung Turun Tangan
Teks Foto: Tampak M. Rafik, Ketua Forum Perantau Minang for Pram–Doel (kiri), bersama Pramono, Gubernur DKI Jakarta (kanan), dalam momentum Pilgub DKI Jakarta 2024. (Ist)
Derasnews, Jakarta — Lonjakan luar biasa tagihan air PAM Jaya dalam beberapa pekan terakhir memicu keresahan luas di tengah masyarakat Ibu Kota. Gelombang keluhan datang dari berbagai wilayah, terutama dari pelanggan rumah tangga yang mendapati tagihan air mereka meningkat hingga 10–15 kali lipat. Warga yang sebelumnya membayar sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000, kini menerima tagihan lebih dari Rp5 juta tanpa penjelasan yang memadai.
ndisi ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum Forum Perantau Minang untuk Pram–Doel, M. Rafik. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar kebijakan kenaikan tarif air yang berlaku sejak Januari 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024. Rafik menilai bahwa kebijakan tersebut diberlakukan tanpa sosialisasi yang layak, sehingga menimbulkan kebingungan, antrean panjang, dan keresahan publik di kantor-kantor pelayanan PAM Jaya.
Rafik juga menyoroti kontradiksi antara pernyataan pejabat PAM Jaya pada September 2025, yang menjanjikan tidak ada kenaikan tarif, dengan realitas tagihan yang melonjak drastis. Menurutnya, hal ini menandakan adanya persoalan serius dalam transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran informasi publik. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh bermain-main dengan isu air bersih, karena air adalah kebutuhan dasar yang menyangkut hajat hidup jutaan warga Jakarta.
Dalam sikap resminya, Rafik mendesak pemerintah untuk membuka seluruh data publik terkait skema tarif, rumusan kenaikan, daftar proyek, dan penggunaan anggaran PAM Jaya. Ia meminta agar struktur tarif bagi pelanggan rumah tangga sederhana ditinjau ulang serta mendorong dilakukannya audit menyeluruh oleh Inspektorat DKI, Ombudsman, dan lembaga independen. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan tidak ada praktik maladministrasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan layanan air bersih.
Tidak hanya berhenti pada pemerintah daerah, Rafik juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung turun tangan apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian negara dalam pelaksanaan proyek maupun penggunaan anggaran PAM Jaya. Ia menegaskan bahwa relawan dan masyarakat akan terus mengawal isu ini dengan cara terbuka dan sesuai koridor konstitusional, sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan sosial.
Dalam perspektif hukum, potensi pelanggaran yang dapat muncul dari kasus ini mencakup kewajiban transparansi dalam pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009, dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta kemungkinan tindak pidana korupsi jika ditemukan kerugian negara sesuai ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Rafik menegaskan bahwa langkah yang diambil pihaknya bukanlah bentuk oposisi terhadap pemerintah, melainkan seruan moral agar kebijakan publik tetap dijalankan secara adil, transparan, dan berpihak pada warga. Menurutnya, lonjakan tajam tarif air tanpa kejelasan di tengah tekanan ekonomi hanya akan memperbesar ketidakadilan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Dengan tekanan masyarakat yang terus meningkat, isu lonjakan tarif PAM Jaya diperkirakan akan menjadi salah satu persoalan besar yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta demi menjaga stabilitas layanan vital yang menyangkut kebutuhan dasar warga.(*)