TIM HUKUM: FAUZAN FADEL MUHAMMAD JADI KORBAN FRAMING, FAKTA PERKARA PT GME KINI DIBUKA

0

Setelah memilih diam untuk menghormati proses persidangan, kuasa hukum Fauzan Fadel Muhammad akhirnya meluruskan tuduhan…

IMG-20260821-WA0013

Setelah memilih diam untuk menghormati proses persidangan, kuasa hukum Fauzan Fadel Muhammad akhirnya meluruskan tuduhan personal yang selama ini beredar di media.

Derasnews, Jakarta — Kuasa hukum Fauzan Fadel Muhammad, Arison L. Sitanggang, S.H., M.H., akhirnya angkat bicara mengenai rangkaian pemberitaan yang selama ini mengaitkan pribadi Fauzan dengan persoalan PT Gema Maritim Energi (PT GME).

Arison menegaskan, selama proses hukum berlangsung Fauzan sengaja memilih tidak berpolemik melalui media karena menghormati jalannya persidangan dan memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk membuktikan dalilnya di hadapan pengadilan.

“Selama ini klien kami memilih diam karena menghormati proses persidangan. Namun ketika proses hukum telah berjalan dan tuduhan terhadap pribadi Fauzan terus diulang di ruang publik, kami berkewajiban meluruskan fakta agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh,” ujar Arison.

DIMAS BUKAN PIHAK LUAR PT GME

Menurut Arison, salah satu fakta yang kerap hilang dari pemberitaan adalah posisi Dimas Adi Prayudi, anak kandung Rosalina Faried, dalam PT GME.

Fauzan dan Dimas merupakan pemegang saham PT GME dengan komposisi masing-masing 50 persen. Fauzan menjabat sebagai Direktur, sedangkan Dimas sebagai Komisaris.

Dengan demikian, tidak tepat apabila seluruh kegiatan dan persoalan perusahaan kemudian digambarkan sebagai tindakan Fauzan seorang diri.

“Dimas bukan pihak luar. Dia pemegang saham 50 persen dan Komisaris PT GME. Karena itu membangun narasi seolah-olah seluruh perjalanan dan keputusan perusahaan hanya merupakan tindakan pribadi Fauzan jelas menghilangkan fakta korporasi yang sangat penting,” tegas Arison.

Menurut keterangan Fauzan kepada tim hukumnya, Dimas juga merupakan pihak yang sejak awal mengajak Fauzan masuk ke bisnis yang kemudian dikembangkan melalui PT GME.

GUGATAN DIMAS TERHADAP FAUZAN DITOLAK SELURUHNYA

Persoalan antara Dimas dan Fauzan kemudian telah dibawa sendiri oleh Dimas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Perkara Nomor 409/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel.

Dalam perkara tersebut, Dimas mengajukan berbagai dalil berkaitan dengan pengelolaan dana, aset serta kerugian PT GME.

Setelah melalui pemeriksaan persidangan, gugatan Dimas dalam konvensi ditolak seluruhnya.

Majelis juga menilai Dimas tidak berhasil membuktikan secara yuridis dan jelas bahwa potensi kerugian lebih dari Rp108 miliar yang didalilkannya disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Fauzan secara pribadi. Hubungan kausal langsung antara tindakan Fauzan sebagai individu dengan kerugian materiil Perseroan juga tidak terbukti dalam perkara tersebut.

“Ini fakta hukum yang sangat penting. Dimas telah memperoleh ruang di pengadilan untuk membuktikan dalil-dalilnya, tetapi gugatan tersebut ditolak seluruhnya. Karena itu kami keberatan apabila tuduhan yang sama terus disampaikan kepada publik seolah-olah Fauzan telah terbukti melakukan tindak pidana,” ujar Arison.

DANA YANG DIPERSOALKAN BUKAN HUBUNGAN PRIBADI FAUZAN–ROSALINA

Arison juga meluruskan framing mengenai dana yang selama ini dikaitkan secara personal kepada Fauzan.

Menurut dokumen perkara, jalur pendanaan tersebut berkaitan dengan PT GME dan muncul melalui hubungan Dimas dengan ibunya, Rosalina Faried. Dana kemudian disalurkan melalui Rosalina kepada rekening PT GME, bukan sebagai penerimaan pribadi Fauzan.

Fauzan juga tidak memberikan personal guarantee kepada Rosalina atas pembiayaan perusahaan tersebut.

“Jangan hubungan hukum sebuah badan usaha kemudian diubah menjadi kesan seolah-olah terdapat hubungan utang pribadi antara Rosalina dan Fauzan. Konteks badan hukumnya harus dibaca secara benar,” kata Arison.

PERSIDANGAN JUGA MENGUNGKAP PERAN DIMAS DALAM PENGGUNAAN DANA

Tim hukum menyoroti fakta penggunaan dana yang muncul dalam berkas persidangan.

Dalam Perkara Nomor 411/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel., diuraikan adanya penggunaan dana sebesar Rp750 juta dan Rp470 juta untuk kegiatan bisnis atau investasi atas nama Dimas Adi Prayudi, dengan total sekitar Rp1,22 miliar.

Tim hukum menegaskan bahwa fakta tersebut dapat diuji secara objektif melalui rekening koran, dokumen transaksi dan pemeriksaan perbankan.

Berkas perkara juga memuat uraian mengenai penyelesaian atau settlement yang disebut diterima Dimas berupa Rp250 juta, satu unit mobil dan satu unit motor.

“Kami tidak meminta masyarakat percaya pada opini. Lihat bukti transaksinya. Telusuri aliran dananya, atas nama siapa investasinya dilakukan, siapa yang menerima manfaatnya dan siapa yang menerima settlement. Itulah cara hukum bekerja, bukan dengan framing,” tegas Arison.

Ia menambahkan bahwa tim hukum tidak bermaksud menjatuhkan vonis terhadap pihak mana pun sebelum proses hukum yang berwenang.

“Kami tidak sedang memvonis Dimas. Tetapi kalau Fauzan terus dituduh secara personal, maka seluruh fakta mengenai peran Dimas juga wajib dibuka agar masyarakat mendapat gambaran yang berimbang,” ujarnya.

ROSALINA FARIED MERUPAKAN IBU KANDUNG DIMAS

Arison turut menegaskan bahwa Rosalina Faried adalah ibu kandung Dimas Adi Prayudi.

Hubungan tersebut menjadi relevan karena jalur pembiayaan PT GME melalui KSP Artha Mulia muncul atas saran Dimas berkaitan dengan relasinya dengan Rosalina.

Menurut tim hukum, rangkaian tersebut harus dilihat secara lengkap sebelum tanggung jawab atas persoalan perusahaan diarahkan secara personal kepada Fauzan.

“Ketika fakta korporasi, sumber pendanaan, penggunaan dana dan hubungan para pihak dibaca secara lengkap, terlihat bahwa Dimas mempunyai peran yang sangat sentral. Justru yang kami lihat selama ini adalah Fauzan kemudian ditempatkan seorang diri sebagai pihak yang harus menanggung seluruh persoalan di ruang publik,” kata Arison.

FAUZAN SELAMA INI MEMILIH DIAM

Arison mengatakan selama ini Fauzan tidak memberikan perlawanan melalui media karena memilih menghormati proses hukum.

Namun setelah perkara diuji di persidangan dan tuduhan personal terus beredar, tim hukum menilai sudah waktunya fakta tersebut disampaikan kepada masyarakat.

“Diamnya Fauzan selama ini jangan ditafsirkan sebagai pembenaran terhadap tuduhan. Klien kami diam karena menghormati pengadilan. Sekarang kami bicara karena fakta persidangan sudah ada dan nama baik Fauzan terus dirugikan,” tegasnya.

Menurut Arison, persoalan bisnis PT GME pada akhirnya berkembang menjadi framing yang menyerang pribadi Fauzan melalui berbagai pemberitaan.

“Sengketa bisnis adalah satu hal. Menuduh seseorang secara personal melakukan tindak pidana dan menyebarkannya kepada publik adalah persoalan hukum yang berbeda,” ujarnya.

DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK DITANGANI POLRES METRO JAKARTA SELATAN

Atas berbagai pernyataan dan penyebaran informasi yang dinilai telah menyerang kehormatan dan nama baik Fauzan, tim hukum telah menempuh jalur hukum.

Perkara dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah tersebut saat ini sedang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam proses yang telah berlangsung, Fauzan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Dimas Adi Prayudi dan Rosalina juga telah dimintai keterangan oleh penyelidik.

Tim hukum meminta agar penyidik menelusuri tidak hanya artikel yang telah dipublikasikan, tetapi juga sumber tuduhan, pihak yang membuat materi, pihak yang mendistribusikannya kepada media serta jejak komunikasi elektronik yang berkaitan dengan penyebaran tersebut.

Arison menegaskan bahwa dugaan serangan terhadap kehormatan dan nama baik melalui media elektronik memiliki konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.

“Kami menyerahkan penilaian unsur pidananya kepada penyidik. Yang kami minta sederhana: periksa siapa sumber tuduhannya, siapa yang membuat dan mengirim materinya, siapa yang menyebarkannya, serta apa bukti yang mereka miliki ketika menyampaikan tuduhan tersebut kepada publik,” kata Arison.

“FAUZAN JUSTRU MENJADI PIHAK YANG DIRUGIKAN”

Arison menegaskan bahwa tujuan pernyataan ini bukan untuk melakukan serangan balik melalui media, melainkan memulihkan keseimbangan informasi yang selama ini dinilai hilang.

“Kalau seluruh rangkaian dibaca secara utuh, Fauzan justru menjadi pihak yang dirugikan. Dimas berada dalam perusahaan sejak awal, merupakan pemegang saham dan Komisaris, serta memiliki peran yang muncul dalam berbagai fakta persidangan. Tetapi yang kemudian berulang kali ditempatkan seolah-olah menjadi sumber seluruh persoalan justru Fauzan,” ujar Arison.

Tim hukum juga menghormati kebebasan pers dan mekanisme jurnalistik. Namun terhadap pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, pihak Fauzan akan menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami hanya meminta fakta hukum tidak digantikan oleh framing. Kalau ada tuduhan terhadap Fauzan, buktikan melalui Kepolisian dan Pengadilan. Jangan membangun vonis terhadap seseorang melalui pemberitaan,” tutup Arison L. Sitanggang, S.H., M.H. *

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
WhatsApp
Tiktok