Politisi Partai Ummat Jakarta Timur Angkat Bicara Soal Relokasi masyarakat Melayu Rempang
Derasnews, Jakarta - Relokasi masyarakat Melayu Pulau Rempang yang akan dijadikan Eco city mendapat kritisi Politisi Partai Ummat Jakarta Timur, Deddi Fasmadhy. Menurut Deddi Fasmadhy kebijakan Relokasi masyarakat Melayu Pulau Rempang untuk Eco city pabrik kaca terbesar di dunia tidak sesuai dengan internalisasi nilai nilai Pancasila. "Sebaiknya di stop Relokasi masyarakat Melayu Pulau Rempang, mereka sudah tinggal sejak pra Indonesia" ujar Deddi
SK HGU atas Pulau Rempang kembali politisi Partai Ummat Jakarta Timur ini menambahkan perlu ditinjau ulang secara hukum, perlu diperjelas status hukum tanah pulau Rempang itu mulai dari alas hak masyarakat Melayu Rempang. "Coba kita teliti bagaimana masyarakat Melayu Rempang itu sudah tinggal di Pulau Rempang sejak pra Indonesia hingga saat ini " ujar Deddi
Atas hak masyarakat Melayu Rempang bisa kita lihat, kembali Deddi Fasmadhy menambahkan bahwa selain lamanya mereka tinggal berdomisili di Pulau Rempang, ada satu lagi produk hukum yakni Keppres nomor 32 tahun 1979 mengenai pokok pokok kebijaksanaan atas tanah konversi Barat. "Pada pasal 5 Keppres Nomor 32 tahun 1979 itu adalah hak pada masyarakat Melayu Rempang untuk memiliki tanah dan berkehidupan di Pulau Rempang" pungkas Deddi
Lalu bagaimana dengan sertifikat tanah yang tidak dimiliki oleh masyarakat Melayu Pulau Rempang yang sering dijadikan dalih oleh kementerian BPN/ATR , kembali Politisi Partai Ummat Jakarta Timur ini menjelaskan seyogyanya itu kesalahan Pemerintah Pusat, seharusnya berdasarkan perintah Kepres Nomor 32 tahun 1979 pada pasal 5 itu segera dibuatkan sertifikat kepemilikan tanah. "Pasal 5 Keppres Nomor 32 tahun 1979 itu merupakan at Ta'mim garansi masyarakat Melayu Rempang atas tanah di Pulau Rempang, sebaiknya segera hentikan relokasi warga Melayu atas alas hak tanahnya di Pulau Rempang" ujar deddi
Politisi Partai Ummat Jakarta Timur Deddi Fasmadhy mendorong DPP Partai Ummat menyiapkan advokasi hukum atas tanah warga Melayu Rempang itu agar hak hak atas warga itu tidak dianulir pemerintah pusat hanya bermodalkan SK HGU yang jelas kalah secara konstitusional dengan Kepres Nomor 32 Tahun 1979.