PBB

Muhammad Afiffudin Anshori, S. H Umumkan Pengunduran Diri sebagai Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Bulan Bintang DKI Jakarta

Derasnews, Jakarta – Muhammad Afiffudin Anshori, S. H mengundurkan diri sebagai Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Bulan Bintang DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan dalam rilis yang dikirimkan ke redaksi DerasNews, Senin 18 September 2023.

Salah satu alasannya adalah pernyataan sepihak Ketua Umum PP Pemuda Bulan Bintang Wawan Sugiarto, dan Sekum PP Pemuda Bulan Bintang Akmal Fahansyah Razak kepada media.

Menurutnya, pernyataan tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok pemuda yang memperjuangkan syari’at Islam secara mendalam dan utuh.

Juga telah melanggar serta membatasi hak dan kewajiban anggota sebagaimana telah diatur pada Pasal 4 Ayat 1 Huruf f, Ayat 2 Huruf a, Huruf b, dan Huruf d Pedoman Rumah Tangga Pemuda Bulan Bintang.

Berikut rilis yang disampaikan
Muhammad Afiffudin Anshori, S. H.

Adapun yang menjadi pertimbangan diantaranya :
Bahwa pada tanggal 06 Juli 2023 setelah kami melaksanakan aksi damai bertempat di MUI Pusat, telah kami kirimkan Surat Pernyataan Sikap dan Klarifikasi kepada Pimpinan Pusat Pemuda Bulan Bintang. Bahwa sejak surat dikirimkan tertanggal 06 Juli 2023 sampai dengan surat pengunduran diri, tidak ada i’tikad baik daripada pihak Partai Bulan Bintang dan/atau PP Pemuda Bulan Bintang untuk bertabayyun kepada kami.

Bahwa Pemuda Bulan Bintang sudah tidak sejalan dengan Pasal 3 Pedoman Dasar Pemuda Bulan Bintang, yang menyatakan ; “Organisasi ini berasaskan Islam”.

Bahwa dalam Islam tidak mengenal adanya pengkerdilan kebebasan berfikir, selama tidak melanggar perihal pokok-pokok dalam beragama. Bahwa hal ini dapat dilihat dari berkembangnya golongan ahli kalam dan ahli fiqih pada masa kejayaan Islam.

Bahwa melalui pernyataan sikap secara sepihak yang disampaikan melalui media online resmi Partai Bulan Bintang, tertanggal 06 Juli 2023. Tidak mencerminkan berjalannya Syari’at Islam dan Kebijaksanaan Islam dalam menyikapi persoalan.

Bahwa pernyataan sikap secara sepihak sebagaimana pada nomor 3, sudah tidak sejalan dengan Pasal 4 ayat 1 dan 2, Pasal 5, dan Pasal 6 Anggaran Dasar Partai Bulan Bintang. Bahwa tindakan demikian juga bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Pedoman Dasar Pemuda Bulan Bintang.

Bahwa pernyataan sikap secara sepihak, baik yang disampaikan oleh saudara Wawan Sugiarto, dan saudara Akmal Fahansyah Razak kepada media IDN.TIMES, sama sekali tidak mencerminkan sosok pemuda yang memperjuangkan Syari’at Islam secara mendalam dan utuh. Bahwa hal ini dibuktikan dikarenakan tidak adanya kebijaksanaan dalam memutuskan suatu perkara.

Bahwa pernyataan sikap secara sepihak, baik yang disampaikan oleh saudara Wawan Sugiarto, dan saudara Akmal Fahansyah Razak kepada media sosial, telah melanggar serta membatasi hak dan kewajiban anggota sebagaimana telah diatur pada Pasal 4 Ayat 1 Huruf f, Ayat 2 Huruf a, Huruf b, dan Huruf d Pedoman Rumah Tangga Pemuda Bulan Bintang.

Bahwa pernyataan saudara Akmal Farhansyah Razak sebagai Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Pemuda Bulan Bintang, sebagaimana berbunyi :
“Jangankan ke pengurus pusat, ke DPW Partai Bulan Bintang DKI saja Pemuda Bulan Bintang DKI tidak ada konfirmasi terkait aksi tersebut. Jadi ini jelas bukan instruksi dari DPW PBB maupun PP Pemuda Bulan Bintang”

Bahwa pernyataan sebagaimana diatas harus dapat dipertanggung jawabkan oleh saudara Akmal Farhansyah Razak. Bahwa jelas Pemuda Bulan Bintang Pimpinan Wilayah DKI Jakarta yang dimana diwakili oleh saudara Muhammad Afiffudin Anshori telah mengirimkan Surat pemberitahuan aksi melalui pesan singkat whatsapp kepada saudara Akmal Farhansyah Razak tertanggal 05 Juli 2023 pukul 13.32 WIB.

Bahwa pernyataan saudara Akmal Farhansyah Razak sebagaimana diatas yang menyatakan “bukan instruksi dari DPW PBB maupun PP Pemuda Bulan Bintang” adalah suatu pernyataan Yang membatasi hak setiap anggota sebagaimana yang tertuang pada Pasal 4 Ayat 1 Huruf f Pedoman Rumah Tangga Pemuda Bulan Bintang.

Bahwa kami sudah menyatakan tertanggal 04 Juli 2023 pada flyer aksi, bahwa aksi ini adalah murni gerakan yang dilakukan oleh Pemuda Bulan Bintang DKI Jakarta, dibuktikan dengan Disebarluaskan undangan aksi dengan dan atas nama Pemuda Bulan Bintang DKI Jakarta.

Bahwa pernyataan sikap oleh saudara Wawan Sugiarto, dan Akmal Farhansyah Razak Sebagaimana diatas dan yang telah beredar luas adalah pembatasan usaha setiap anggota Pemuda Bulan Bintang untuk menjalankan aktivitas organisasi sebagaimana pada Pasal 6 Ayat 1, Ayat 3, dan Ayat 4 Pedoman Dasar Pemuda Bulan Bintang.

Bahwa pernyataan oleh saudara Wawan Sugiarto yang menyatakan “Mereka yang aksi hari ini sudah bukan pengurus Pemuda Bulan Bintang lagi jadi saya pastikan mereka adalah Oknum yang mencatut dan memakai atribut Pemuda Bulan Bintang” adalah pernyataan Seorang Ketua Umum yang tidak memahami Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Pemuda Bulan Bintang, bahkan tidak mengerti bagaimana pelaksanaan Organisasi yang baik Dan benar.

Bahwa dengan beberapa dasar pertimbangan di atas dengan penuh kesadaran, saya menyatakan :
1. Pengunduran Diri dari Kepengurusan Pemuda Bulan Bintang Pimpinan Wilayah DKI Jakarta.
2. Penghapusan nama saya dan NIK daripada SIPOL KPU, yang sebagaimana telah Terdaftar pada Partai Bulan Bintang, maksimal 3 hari kerja sejak surat ini dikeluarkan.
3. Melarang penggunaan nama saya ataupun hal-hal yang telah saya perjuangkan, terutama perjuangan kepada Pihak Pondok Pesantren Al-Zaytun untuk kepentingan Politik.
4. Surat Pengunduran Diri dan Pertimbangan sebagaimana dalam surat ini, akan saya Publikasikan terhadap para media sebagaimana yang dilakukan oleh Saudara Wawan Sugiarto dan Akmal Farhansyah Razak.

Sumber : Rilis

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
WhatsApp
Tiktok