SE

Lulus Jadi Sarjana , Iqbal Tak Seharusnya Aktif sebagai Ketua BEM UI

Derasnews, Jakarta- Polemik dugaan penyalahgunaan jabatan Ketua ditubuh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) berujung pada dikeluarkannya surat edaran (SE) kampus yang ditandatangani oleh Direktur Kemahasiswaan dan Beasiswa Universitas Dr. drs. A. G. Sudibyo, M.Si pada tanggal 24 Februari 2025 dan ditujukan kepada Sivitas Akademika di lingkungan UI.
Dalam SE Nomor : S-0420/UN2.KMHS/PDP.00.05.00/2025 Tentang Status Mahasiswa Atas Nama Iqbal Cheisa Wiguna (ICW), Universitas Indonesia menyampaikan bahwa sejak penetapan kelulusan (yudisium) pada tanggal 20 Januari 2025 Iqbal Cheisa Wiguna dinyatakan lulus sebagai sarjana Universitas Indonesia (UI).

UNIVERSITAS INDONESIA
Veritas, Probitas, Justitia

Kampus Salemba Jl. Salemba Raya No. 4, Jakarta 10430
Kampus Depok Gedung Pusat Administrasi Universitas
Kampus Universitas Indonesia Depok 16424
Τ. 15000 02/62.21. 7867 222
E. humas-ui.ac.id/sipp@ui.ac.id/www.ui.ac.id

Kepada: Sivitas Akademika di lingkungan Universitas Indonesia

SURAT EDARAN
Nomor: S-0420/UN2.KMHS/PDP.00.05.00/2025
TENTANG
STATUS MAHASISWA ATAS NAMA IQBAL CHEISA WIGUNA

Menindaklanjuti Pasal 53 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia menyebutkan bahwa Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler yang dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan. Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 10 Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1952/SK/R/UI/2014 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kemahasiswaan Universitas Indonesia, Mahasiswa Universitas Indonesia adalah mahasiswa yang terdaftar secara administrasi akademik di Universitas Indonesia pada jenjang Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana.

Melalui Surat Edaran ini, Universitas Indonesia menyampaikan bahwa sejak penetapan kelulusan (yudisium) pada tanggal 20 Januari 2025 saudara Iqbal Cheisa Wiguna dinyatakan lulus sebagai sarjana Universitas Indonesia. Universitas Indonesia akan melakukan investigasi terkait setiap tindakan yang bersangkutan yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia setelah tanggal tersebut.

24 Februari 2025
Direktur Kemahasiswaan dan Beasiswa Universitas,
Dr. drs. A. G. Sudibyo, M.Si.
NIP 196005271992031000

Tembusan:

  1. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
  2. Kepala Badan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal
  3. Direktur Pendidikan
  4. Dekan/Direktur Sekolah/Direktur Pendidikan Vokasi
  5. Unit Kegiatan Mahasiswa

Selanjutnya pihak kampus akan melakukan investigasi terkait setiap tindakan yang bersangkutan yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua BEM UI setelah tanggal tersebut. SE ini pun ditembuskan kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Kepala Badan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal, Direktur Pendidikan , Dekan/Direktur Sekolah/Direktur Pendidikan Vokasi dan Unit Kegiatan Mahasiswa.
Adapun kronologis permasalahan yang muncul dalam jajaran kepemimpinan puncak BEM UI diawali dengan seringnya ICW menjalankan fungsi jabatannya sebagai Ketua BEM UI hingga Februari 2025, padahal status kemahasiswaannya sudah tidak berlaku setelah ICW dinyatakan lulus sebagai sarjana UI pada 20 Januari 2025. Dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk ketidaknetralan dalam pemilihan raya (Pemira) UI 2025, serta merupakan intervensi terhadap Kongres Mahasiswa untuk memperpanjang kepemimpinan kelompok tertentu.
Munculnya argumen seolah ada kesengajaan agar ICW tetap memegang jabatan sebagai Ketua BEM UI dan dugaan serah terima jabatan BEM seakan berlarut-larut, padahal masih banyak figur lain (pengurus inti) yang statusnya mahasiswa aktif dan lebih berhak menggantikannya. Namun menjadi pertanyaan tersendiri dikalangan civitas, ICW yang sudah lulus dan bergelar sarjana seolah tetap dipertahankan.
“Bang Iqbal Cheisa Wiguna secara resmi telah dinyatakan lulus (yudisium) pada 20 Januari 2025, yang berarti sejak tanggal tersebut, ia bukan lagi mahasiswa UI. Namun yang terjadi setelahnya justru mencederai aturan dan prinsip demokrasi mahasiswa. Lebih dari itu, tindakan ini melanggar pasal 79 huruf b dan s UU IKM UI Nomor 1 Tahun 2022, yang secara tegas mengatur bahwa syarat menjadi Ketua BEM UI adalah anggota aktif IKM UI dan bersedia tidak lulus sampai akhir masa jabatannya”, ungkap seorang mahasiswa UI melalui komentarnya di Instagram @faiz.alhaqqi.

Iiiinn https://www.instagram.com/p/DGfo1hYyT8R/?igsh=MW8yYXFoMWcxdXZoaQ==

(*)

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
WhatsApp
Tiktok