Pemegang Polis Setuju Solusi Pembayaran yang Ditawarkan PT AJK
Derasnews, Jakarta- Berdasarkan surat nomor 099/KL-DIR/IX/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 7 September 2020, perihal pemberitahuan tahapan lanjutan penyelesaian polis Protecto Investa Kresna atau PIK dan Kresna Link Investa atau K-Lita, otomatis surat yang dikeluarkan tanggal 3 Agustus 2020 dinyatakan tidak berlaku.
Sebanyak 5.000 nasabah pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) senilai kurang lebih Rp 6 Triliun akhinya menyepakati skema pembayaran polis dengan interval waktu 5 (lima) tahun.
Menurut Ketua Tim Penyelesaian Polis Asuransi Jiwa Kresna, Supriyadi,SH sudah ada 90 persen yang menyetujui pembayaran
"Nasabah yang sudah sepakat dengan rancangan pembayaran ada sekitar 5.000 lebih nasabah atau 90 persen, sementara 7 persen nasabah belum memutuskan dan 3 persen tidak setuju," ungkap Supriyadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan para nasabah akan mendapat manfaat selama rentan waktu pembayaran sebesar 2 persen.
" Skema masa waktu pembayaran nasabah menerima manfaat sebesar 2 persen, dengan rincian pembayaran 50 sampai 100 juta selama delapan bulan, 100 sampai 200 juta Maret 2022, 200 sampai 300 juta Agustus 2022, 300 sampai 500 juta Juli 2023, 500 juta sampai 1 miliar Februari 2024, 1 sampai 2,5 miliar Januari 2025, dan 2,5 miliar lebih Juli 2025, yang berarti lebih cepat satu tahun sebelumnya," papar Supriyadi.
Dijelaskannya, mereka yang belum menentukan sikap dan tidak setuju dengan pembayaran polis Asuransi Jiwa Kresna akan terus membangun komunikasi, sehingga dapat menyepakati solusi yang ditawarkan dan disetujui oleh mayoritas nasabah.
"Kami terus membangun komunikasi dengan nasabah yang belum menentukan sikap dan tidak setuju dengan solusi yang kami tawarkan, dan kami berharap ada kesepakatan dan jalan keluar yang terbaik untuk menyelesaikan pembayaran polis Asuransi Jiwa Kresna," ujarnya.
Lebih lanjut Supriyadi menyatakan bahwa pembayaran kewajiban Asuransi Jiwa Kresna dilakukan sesuai dengan masukkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kesepakatan antara nasabah dan Asuransi Jiwa Kresna bukan didasarkan pada kewenangan Otoritas Jasa Keuangan, tapi OJK hanya memberikan masukkan agar pembayaran dilakukan dengan cepat dan tidak merugikan nasabah," ungkapnya.
Dengan rencana baik diharapkan berjalan dengan baik serta dukungan pemegang polis, akan menghasilkan yang baik pula, harapan Supriyadi, SH. Drz