Supriyadi, SH Ajukan Praperadilan Eks Presdir Lippo Cikarang Tersangka Kasus Meikarta
Derasnews, Jakarta- Bartholomeus Toto mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta, resmi mengajukan praperadilan melawan KPK. Praperadilan dilakukan karena Toto menilai dirinya tak bersalah dalam kasus ini.
Praperadilan didaftarkan Toto melalui pengacaranya, Supriyadi,SH.MH, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Berkas praperadilan diterima PN Jaksel dengan nomor register: 151/Pid.Pra/2019/PN/Jkt Sel.
“Ya kami sudah mendaftarkan untuk praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk sidangnya belum ada informasi, baru didaftarkan hari ini,” ucap Supriyadi.
Supriyadi mengatakan gugatan praperadilan ini merupakan upaya hukum dari Toto. Supriyadi dan juga kliennya menilai penetapan tersangka terhadap Toto oleh KPK keliru.
Menurut Supriyadi, penetapan status tersangka oleh KPK tersebut hanya berdasarkan satu alat bukti yakni keterangan dari Edi Dwi Soesianto dalam persidangan kasus Meikarta di Bandung.
“Keterangan dari Edi Soes ini bahwa Pak Toto mengetahui pemberian uang. Tapi Pak Toto menyatakan tidak benar. Ini juga menurut kita (penetapan tersangka) hanya satu keterangan dari Edi Soes, bukti surat atau uang nggak ada, hanya keterangan Edi Soes yang mana keterangan itu juga sedang diuji setelah kita melapor ke Polrestabes Bandung,” tuturnya. Sumber detik.com. Drz